Berikut ini adalah kajian Subuhan Al Busyro, majlis yang diadakan 2 minggu sekali oleh Dr Habib Segaf Baharun bersama jamaah mesjid jami bangil, guna mempererat tali silaturahmi dan ukhuwwah islamiyyah juga belajar ilmu agama, pembahasan kali ini adalah tentang hukum akad nikah dan mengubah nama, tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya
klik https://hilyah.id/subuhan-al-busyro-bersama-dr-habib-segaf-bin-hasan-baharun/
Jika ada kesalahan dalam penulisan dan transkip ceramah ini, Hilyah.id memohon maaf yang sebesar besarnya, tulisan ini adalah ceramah agama yang disampaikan oleh Habib Segaf Baharun, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi channel Youtube Dalwa TV.
Contents dan Daftar isi
Penjelasan Dr Habib Segaf Baharun, Bagaimana Hukumnya mengganti nama ? dan bagaimana akad nikahnya ?
mengganti nama itu sebelumnya enggak harus
karena tidak ada keharusan kecuali Ada Alquran, ada hadits, ada Ijma tentang keharusan ganti nama.
jadi apa hukumnya ganti nama ? tidak makruh, nggak jadi masalah, nggak makruh, enggak haram, tidak wajib, juga terserah cuma penggantian nama itu termasuk usaha dan upaya, bahwa semuanya – yang saya katakan tadi – kita itu adalah hamba yang mukhayyar
itulah yang dilakukan oleh para kyai (berupa mengubah nama seseorang)
Maka jangan disalahkan karena beliau melakukan dengan ilmu yang luas dan tidak melakukan sesuatu kecuali mempunyai dasar jadi jangan asal-asalan menyalahkan.
jadi jangan dikatakan ngapain ganti nama, kemudian ulangi akad nikahnya hanya gara-gara ini harus diganti namanya, harus diulang pasti orangnya akad nya jangan biasakan kita menyalahkan para ulama dan para kyai karena mereka mempunyai ilmunya karena mereka tidak berbuat dengan hawa mereka
yang kedua saya beritahu ya sebagai tambahan, kebiasaan para habaib mereka tidak mengganti nama, tapi menambah nama kecuali kalau memang namanya itu artinya tidak sesuai
Cerita Habib Segaf Baharun, Mengganti Nama Abdul Jahim Menjadi Abdurrohim
seperti saya pernah bertemu dengan seseorang Saya tanya namanya siapa namanya, Masya Allah saya elus elus pundaknya sambil mendoakan dan saya bertanya “namanya siapa”, anak itu menjawab Abdul Jahim.
tapi kan namanya ada di Alquran
ya Bukan berarti semua yang ada di Alquran bisa digunakan untuk nama bagaimana kalau namanya firaun atau haman dan sebagainya
ini sebagai contoh ada kadang mereka itu mereka nggak tahu artinya itu apa saya ganti dari Abdul jahim menjadi Abdul Rahim,
nah kan merip mirip antara abuljahim dan abdurrahim
Apakah harus menyembelih kambing kalau ganti nama ?
biasanya ulama seperti itu kalau namanya nggak bagus itu diganti, kalau namanya bagus cuma nggak cocok itu ditambahin, tapi kebiasaan baik itu tidak sampai mengulang akad nikahnya, cuma baca doa saja, nggak usah bikin aqiqah, nggak usah nyembelih kambing lagi, cekup cuma dibaca doa
ketika mereka melakukan itu dengan dasar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda
يسروا ولا تعسروا
permudah kalau bisa permuda maka permudah jangan persulit tapi kalau seumpama diulang (akad nikahnya), jangan kita sampai mengingkari Siapa yang mengulang itu.
Bagaimana Hukum Mengulangi Akad Nikah ?
adanya para kyai para ulama dalam pengulangan ini bukan berarti mengulangi akad nikah yang dulu. tidak, cuma mengambil berkas aja
kenapa ?, karena awal mula ini orang tua ini yang kemudian haram menjadi halal itu dengan Akad
maka yang sekarang tidak langgeng, yang sekarang tidak mempertahankan, tidak meluaskan (rezekinya), tapi sekarang mau diganti, sebelum itu diganti maka diganti dulu namanya, diakad lagi, itu di antara sebuah inspirasi yang ada di dalam para ulama kemudian diajarkan kepada murid dan seterusnya
tapi hukum nikah kita sendiri ada dua pendapat, pendapat yang Mu’tamad dan pendapat yang masyhur, adalah tidak apa-apa dan tidak pengaruh dengan akad nikah yang sebelumnya, ada ulama yang keras yang dia itu berhujah dan mengqiaskan bahwasanya akad nikah yang 2 kali itu sama halnya dengan takbir 2 kali seperti yang was-was
sehingga apa kemudian dihukum oleh para ulama masuk dengan ganjil keluar dengan genap Jadi kalau akad yang pertama saat yang kedua nggak sah yang ketiga yang keempat nggak sah sama seperti takdir itu diqiyaskan seperti itu ada sebagian yang sampai hal Itu bisa merusak akad yang lama
jadi kenyataannya tidak
karena apa ? karena beberapa dalil dalam syariat diantaranya adalah ketika kita diperintahkan untuk berdoa 2 kali 3 kali
kita bahkan diperintahkan untuk mengulang-ulang doa itu disyariatkan dalam agama, jadi tidak masalah, artinya akad kita tidak berpengaruh dengan sebelumnya
kita membaca Fatihah sengaja di dalam salat kita yang pertama sebagai rukun yang kedua karena kita ingin mendapatkan pahalanya dalam salat, gak masalah kecuali kita menganggap yang kedua dan ketiga itu bahwasanya yang pertama itu tidak sah.
Jadi hukum nikahnya tidak berpengaruh
Cerita Akad Pernikahan Habib Segaf Baharun.
seperti saya saya waktu nikah pada tahun 98 saya, tahun 97 sudah akad. Siapa yang mengakadat ?. Saya punya guru Alhamdulillah Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, setelah tahun 98 tepatnya di bulan Muharram bulan Juni atau lebih tepatnya lagi sehari setelah lengsernya bapak Soeharto lebih gampang untuk mengingat hari perkawinan saya dari 1 hari hari Kamis hari Jumat saya kawin.
Kalau seumpama satu keluarga mengatakan ini sudah dilangsungkan sebelumnya dan sebagainya
Aturannya mereka itu saya tidak akan mengeluarkan (buku nikah) Saya tidak akan menandatangani kecuali kita melihat sendiri.
Sehingga mereka tidak mau, karena pendapat mereka, Saya bekerja, Saya punya aturan, ya kalau benar-benar sudah akad nikah kalau belum Saya yang bertanggung jawab, nah kalau terjadi demikian karena desakan KUA maka kita laksanakan Alhamdulillah saya melaksanakan.
Akad yang pertama yang menentukan halal, yang kedua adalah syarat sah dalam hukum negara
Jadi Akad yang pertama yang menentukan halal atau tidaknya istri saya, yang kedua adalah syarat sah dalam hukum negar,a jadi tidak perlu diperdebatkan masalah akad nikah sampai dua kali, kalau akad nikah dua kali lain istrinya bagus itu, ini kan masalahnya akad dua kali tapi satu istri itu yang dipermasalahkan (Para hadirin pun tertawa) karena Semoga kita semuanya yang mempunyai nasib yang baik.
Pengaruh nama untuk anak
oleh karenanya saya memohon kepada Antum semuanya kalau punya nama untuk anak jangan asal-asalan
bukan hanya pengaruh pada masa kecilnya tapi masa mudanya masa tuanya masa perkawinannya itu sangat berpengaruh sehingga kita banyak kejadian orangnya Saleh ketika kawin atau berubah orang itu baik ketika kawin orangnya baik ada juga orangnya pelit ketika kawin maka menjadi baik oleh karena itu nabi mendoakan
Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kalian semua dan memberikan keberkahan kepada kalian semua dan mengumpulkan kalian kepada kebaikan kenapa demikian karena persiapan sebelum itu terjadi nabi sudah mendoakan sebelumnya oleh karena itu, kalau kita melakukan sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad shallallahu alaihi Wa sallam pasti bahagia pasti bahagia jangan kita melakukan sesuatu kecuali berada di bawah tuntunan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Sholawat Busyro
Yuk kita membaca sholawat busyro, klik https://hilyah.id/category/sholawat/sholawat-al-busyro-habib-segaf-baharun/
Biografi Habib Segaf Baharun
untuk biografi atau profil habib segaf baharun klik