Hukum Mengkafirkan

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ليس المؤمن بالطعان، ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذي، رواه الترميذي

Bukanlah orang mukmin yang selalu melecehkan, selalu memfitnah, berkata keji dan berkata kotor

 

الطعان :

Yaitu banyak melecehkan orang orang  dengan mencela dan menggibah, dan yang paling parahnya tho’n (melecehkan) pada nasab seperti “ini bukan anaknya Fulan”

 

الطعان

Banyak melaknat yaitu mencela dan mendoakan dengan laknat

 

 

الفاحش

Mencela dengan ucapan maupun tingkah lalu

 

البذي

Menghina dan Mencela dengan ucapannya walaupun ucapannya itu benar.

 

 

 

1.diriwayatkan oleh Imam Thobroni, dari Salman Al Farisi Nabi Muhammad berkata : tiga hal dari Jahiliyah : berbangga bangga dengan kekayaan, Melaknat dengan nasab, dan meratap (menangis keras keras ketika ada orang meninggal)

 

  1. melaknat orang tertuju dengan orangnya langsung adalah haram selama dia masih hidup walaupun orang kafir, dan diperbolehkan melaknant orang yang mati yang kafir seperti Firaun dan Abu Jahal, dan diperbolehkan melaknat orang ahli maksiat tanpa ditentukan (tanpa menyebut nama atau mengarahkan ke orang tertentu), sesungguhnya Nabi Muhammad saw sering melaknat orang orang ahli maksiat seperti

لعن الله المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَال وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاء

Allah melaknat laki laki yang meniru wanita dan perempuan yang meniru laki laki.

 

 

لعنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ

Allah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan saksinya.

 

 

لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْض

Allah melaknat orang yang mengubah pembatas pembatas tanah

 

 

لَعَنَ اللهُ مَنْ سَبَّ أَصْحَابِي

Allah melaknat orang mencela Sahabat Sahabatku

 

Dan hadits hadits lainnya, yang menandakan Rasululah melaknat namun tidak secara langsung menentukan orangnya, namun secara global seperti pemaka riba, pengubah batas tanah, yang mencela sahabat dan lain lainnya.

 

 

 

2. Istilah Fahish dan Badzi itu merupakan athof khusus dari umum (maksudnya kata badzi itu maknanya lebih khusus dari fahish)  ada yang bilang athof umum dari khusus (mengikuti pendapat ini berarti badzi maknanya lebih umum dari khusus.

 

Dan semuanya itu seperti menghina, mengertak dan mengejek seperti mengatakannya kepada saudara muslim yaa fasiq, yaa …… (semuanya celaan)

 

Dan ucapan untuk orang muslim “yaa kafir” yaa (semua celaan lainnya)

 

Nabi Bersabda

مَا كَانَ الفَحْشُ فِي شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ، مَا كَانَ الحَيَاءُ إِلَّا زَانَهُ

Tidaklah Hal tercela pada sesuatu kecuali menghinakannya, dan tidaklah rasa malu kecuali menghiasinya.

 

Karena rasa malu meninggalkan hal yang dicela dalam tingkah laku, maka tidak akan melakukan hal hal aib, dan kehinaan tidaklah memandang demikian, maka ia akan terus menerus melakukan dan terjerumus kepada kehinaan dan hal tercela

 

Jangan Lupa Share klik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *