السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Almuhtarom
Habib Hanif Abdurrahman Alatas,
Afwan mau konsul bib.
Pasien yang wafat karena penyakit wabah yang menular, perlakuan terhadap Jenazah kalau di RS dibungkus plastik, masuk peti, dikubur. Tanpa boleh dibuka karena khawatir kontak dengan cairan tubuh dll yang bisa menyebabkan penularan penyakit.
Kesimpulannya, Mayyit tetap dimandikan dan dikafani oleh petugas yang memakai Pakaian khusus, Hanya saja setelah dikafani, Mayyit dimasukkan plastik dan diletakkan di Peti lalu disholati dan dikubur dalam keadaan seperti itu tanpa boleh dibuka sama sekali.
Bagaimana kaidah fiqih Islam tentang ini, adakah di ulas dalam kitab fiqih.
Kalau boleh sekalian muroja’ahnya biar bisa di share ke grup medik bib.
Jazakumulloh khoir.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
M. Fahmi Alatas
Dokter Spesialis Paru
Jawab :
Wa Alaikum salam, Wr. Wb.
Merujuk kepada kasus diatas secara spesifik, maka semua kewajiban yang berkaitan dengan pengurusan Mayyit sudah dijalankan, yaitu; dimandikan, dikafani, disolati dan dikuburkan. Alhamdulillah.
Hanya saja, yang menjadi pertanyaan, dalam kasus ini, jenazah Muslim bolehkah dimasukkan dalam Plastik dan dikubur dalam peti untuk menghindari penularan wabah.
Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami seorang ulama rujukan Fiqih dalam Mazhab Syafi’i dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj bisyarhil Minhaaj ( jilid 3 hal 194 ) mengatakan :
(و يكره دفنه في تابوت) إجماعا لأنه بدعة (إلا ) لعذر ككون الدفن (في أرض ندية ) بتخفيف التحتية ( أو رخوة ) بكسر أوله وفتحه أو بها سباع تحفر أرضها و إن أحكمت أو تهرى بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كان امرأة لا محرم لها فلا يكره للمصلحة بل لا يبعد وجوبه فس مسألة السباع إن غلب وجودها و مسألة التهري.
Keterangan serupa juga dikemukakan oleh al-Imam ar-Romli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj (3/30) dan Al-Imam as-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj ( 2/54) yang kesimpulannya :
Mengubur Mayyit di dalam Peti hukumnya MAKRUH. Kecuali jika ada Maslahat yang menuntut untuk itu maka menjadi tidak Makruh. Tentunya Termasuk Maslahat yang jelas, adalah mencegah penularan penyakit pada kasus JENAZAH KORBAN KORONA. Sehingga apa yang dilakukan dalam gambaran di atas hukumnya boleh dan tidak makruh bahkan bisa menjadi wajib jika itu merupakan satu-satunya cara utk mencegah penularan
Namun ada satu hal yg perlu dijadikan catatan, saat dikuburkan posisi mayyit harus tetap menghadap Kiblat. Kalau dengan peti, maka petinya diletakkan dengan posisi miring muka n badan mayyit menghadap kiblat.
Wallahu A’lam.
Alfagir
Muhammad Hanif Alathas, Lc.