Subuhan AlBusyro, Hukum Hutang Piutang dan Warisan

Subuhan AlBusyro Bersama DR Habib Segaf bin Hasan Baharun, Hukum Hutang Piutang dan Warisan

Contents dan Daftar isi

HUKUM HUTANG PIUTANG.

Terkadang dalam kehidupan ini terjadi suatu keadaan yang menuntut kita untuk berhutang uang atau barang kepada orang lain. Maka hal ini dalam syariat diperbolehkan karena merupakan sebuah solusi dari suatu kesulitan, akan tetapi ada aturan-aturan tertentu dalam syariat sehingga suatu hutang itu tidak dijadikan sebuah kesempatan bagi orang yang memberikan hutang, untuk mengambil keuntungan dari orang yang berhutang kepadanya dalam bentuk apapun,  karena perbuatan semacam itu merupakan transaksi riba yang diharamkan dan termasuk dosa yang besar.

A. Keutamaan Orang Yang Memberi Hutangan.

Di dalam transaksi pinjam meminjam baik uang ataupun barang tidak ada keuntungan yang berkaitan dengan materi atau berupa sebuah servis atau layanan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman tersebut, karena kalau demikian maka transaksi itu termasuk kategori riba yang diharamkan. Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh sipemberi pinjaman hanyalah berupa pahala yang besar guna memenuhi pundi pundi amal kebaikan kita yang justru untuk itu kita hidup di dunia yang fana ini, yaitu untuk mengumpulkan

pahala sebangak banyaknya.  Adapun keutamaan orang yang memberi suatu pinjaman diantaranya adalah sabda Rasululloh Saw:

“Barang siapa melepaskan kesulitan saudaranya dari kesulitan dunia, maka  kelak Allah Swt akan melepaskannya dari kesulitan pada hari kiamat ( HR. Muslim). Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa memberi hutangan seseorang lebih besar pahalanya dari memberinya Shodaqoh dengan dasar Hadits Nabi Saw : “Aku melihat ketika sedang melaksanakan Isro pada pintu syurga tertulis sodaqoh itu pahalanya sepuluh hasanah sedangkan memberi butangan pahalanya 18 hasanah, maka aku berkata kepada Jibril: “Kenapa memberi hutangan lebih utama dari sodaqoh? maka jibril menjawab: “Karena biasanya orang yang minta itu dia masih mempunyai sesuatu untuk menutupi kebutuhannya, adapun orang yang berhutang dia tidak berhutang kecuali karena sangat membutuhkannya” (HR. Ibnu Majah) Walaupun pendapat yang mu’tamad adalah Shodaqoh lebih utama dari memberi pinjaman karena dalam pinjaman uang yang dipinjamkan nya akan kembali lain halnya dengan Shodaqoh, dan juga karena pahala sodaqoh dapat dilipat gandakan hingga 700 kali lipatnya sebagaimana hal itu diterangkan dalam Hadits yang lain.

B. Hukum Berhutang.

Sedangkan hukum berhutang itu sendiri hukum asalnya adalah mubah jika dia bukan dalam keadaan darurat dan dia mampu untuk melunasi hutangnya tersebut. Dan wajib hukumnya berhutang jika dalam keadaan darurat! misalnya kalau tidak berhutang maka dia akan mati. Sedangkan jika berhutang bukan dalam keadaan darutat dan dia diyakini dapat melunasi hutangnya tersebut maka hukumnya adalah haram .

C. Ancaman Atas Orang Yang Tidak Bayar Hutang.

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan barang mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Seharusnya jika dia sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman”(HR. Bukhori)

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”(HR.Ibnu Majah).

D. Syarat-syarat Qard (Hutang Piutang)

1. Syarat-syarat Dari Muqrid ( yang menghutangi).

Bukan semua orang dihukumi sah memberi hutangan kepada orang lain akan tetapi yang terpenuhi pada dirinya syarat-syarat berikut ini :

1) Dia memberikan hutangan dengan sukarela bukan dengan paksaan.
2) Dia termasuk ahlut tabarru’,

yaitu orang yang boleh menggunakan hartanya untuk tujuan kebaikan berupa hibah, sodaqoh dan lain-lain, maka tidak sah kalau yang memberi hutangan adalah orang gila, anak kecil, seorang yang idiot, begitu pula wali dari mereka tidak boleh menghutangkan harta mereka kepada orang lain karena mereka tidak boleh menggunakan harta tersebut dalam keadaan tidak darurat untuk suatu tujuan kebaikan.

2. Syarat-syarat Dari Muqtarid (Orang yang Berhutang).

Begitu pula hukumnya bagi orang yang berhutang bukan semua orang boleh berhutang dan sah akad hutang piutangnya akan tetapi yang terpenuhi syarat berikut ini :

1) Dia berhutang dengan kemauannya sendiri tanpa paksaan dari orang,

maka tidak sah jika seseorang berhutang karena dipaksa orang.

2) Dia termasuk mutlaqut tasarruf,

yaitu orang yang memenuhi syarat untuk bebas melakukan transaksi apapun dalam hartanya. yaitu terdiri dari seseorang yang sudah baligh, berakal dan bukan termasuk orang yang disita hartanya, maka tidak sah jika yang berhutang adalah seorang anak yang belum baligh,scorang gila, seorang idiot dan lain-Iain.

3. Syarat-syarat Dari Barang Yang Dihutangkan Dan Shigatnya.

Sedangkan syarat barang yang dapat dihutangkan tidak harus uang akan tetapi barang apa saja yang penting dapat dijadikan sebagai barang yang sah dijual belikan dengan akad salam, maka setiap barang yang sah dijual belikan dengan akad salam maka sah dihutangkan.

Sedangkan syarat dari shigat dari akad hutang piutang adalah semua syarat dari akad jual beli, maka apapun yang disyaratkan dalam akad jual beli maka disyaratkan pula dalam akad hutang piutang.

E. Hukum Hutang Dengan Bunga Riba ( Riba Qard).

 

Yaitu meminjamkan uang dengan adanya keuntungan bagi si peminjam, baik keuntungan berbentuk uang dan itu yang umum dilakukan oleh para rentenir, misalnya si Zaid meminjamkan uang kepada si Qumar sebesar Rp 1 juta

 

dengan kesepakatan pemberian bunga setiap bulan Rp 100 ribu, atau berbentuk jasa misalnya si Zaid meminjamkan uang Rp 1 juta kepada si Qumar dengan catatan dia harus turut kepada perintahnya, atau memijatnya dll, atau dengan keuntungan berbentuk lainnya walhasil setiap pinjaman yang menguntungkan si peminjam dalam hal apapun bentuk keuntungan tersebut maka hal itu dihukumi riba, hukumnya haram dan termasuk dosa besar, Rasululloh Saw bersabda :

“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam perzinaan”. (HR. Ahmad, Daruquthni dan Thabrani)

“Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan dosa, yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang berzina dengan ibunya.” (HR Ibn Majah)

HUKUM WARISAN.

A. Warisan Harus Segera Dibagi Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam

Warisan Harus Segera Dibagi Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda. Sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris.

Paling tidak harta dibagikan secara faraid jangan sampai lebih dari 3 hari walaupun hanya dengan mengetahui porsi atau persentasi masing-masing ahli waris. Membagi harta waris hanyalah sekedar menetapkan siapa pemilik dari harta selanjutnya sepeninggal pemiliknya yang sudah wafat. Membagi waris tidak harus dengan cara menjual harta apabila bukan berbentuk uang tunai. Anggaplah misalnya harta warisan itu berwujud sebuah rumah, maka sama sekali tidak perlu rumah itu dijual demi pembagian waris. Cukuplah para ahli waris memiliki rumah itu secara bersama-sama, dengan porsi atau persentasi kepemilikan berdasarkan bagian yang telah ditetapkan dalam hukum waris.

B. Warisan Wajib Dibagi Secara Syari’at

Kesalahan yang paling fatal dalam pembagian harta waris adalah pembagian berdasarkan kesepakatan dengan sesama ahli waris, tanpa mengindahkan ketentuan yang ada di dalam Al-Quran, AsSunnah dan juga apa yang telah ditetapkan syariah Islam. Alasan yang biasanya digunakan adalah asalkan para pihak sama-sama ridha dan tidak menuntut apa-apa. Sehingga dianggap sudah tidak perlu lagi dibagi berdasarkan ketentuan syariah. Maka yang seharusnya dilakukan, sebelumnya harus dibagi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bahwa setelah itu masing-masing pihak ingin menghadiahkan sebagian jatahnya atau seluruhnya buat saudaranya, itu terserah mereka masing-masing. Dalam hal ini ada ancaman yang serius dari Allah SWT bagi keluarga yang tidak menggunakan hukum mawaris dalam pembagian harta peninggalan almarhum, yaitu firman Alloh Swt:

“Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuanketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”.(QS. An-Nisa’ : 14) Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa api neraka. Oleh karena itu, agar kita terhindar dari dosa dan kesalahan dalam pembagian warisan, hendaknya kita pelajari ilmu warisan ( faraid) ini kalau kita termasuk yang mampu dan ada kesempatan untuk mempelajarinya, atau kita serahkan pembagian warisan kepada seorang Ustadz atau siapapun yang menguasai ilmu warisan yang sesuai dengan syariat dan mempunyai amanah dalam menyampaikan pembagian warisan dengan adil sesuai syariat. Alloh Swt berfirman:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui!” (QS. Annahal 43). Wallohu a’alam bis showab

Subuhan Al Busyro, Sholawat Busyro Bersama Habib Segaf bin Hasan Baharun

Biografi Dr Habib Segaf Baharun

untuk biografi Dr Habib Segaf Baharun klik

Habib Segaf Baharun

Sholawat Busyro

yuk kita semua membaca sholawat busyro, semoga rezeki dan urusan kita semuanya dimudahkan oleh Allah swt.

Untuk Membaca Sholawat Busyro Klik

Jangan Lupa Share klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *