Menjadi Sufi Berduit

Me

– Ada dua tingkatan berbisnis; jual-beli adil (fikih) dan jual-beli baik (ihsan fil-mua’amalah).

– Jika sudah memenuhi aturan fikih, maka itulah jual-beli adil. Dan jika dilengkapi dengan etika, yaitu penjual menghayati posisi pembeli dan pembeli menghayati posisi penjual, maka itulah jual-beli ihsan.

– Di antara point jual-beli ihsan adalah “besaran laba”. Dalam fikih tak ada batasan, namun dalam tasawuf ada ulama yang memberi limit maksimal, yakni 1/3 modal.

– Imam Sari as-Saqothi pernah membeli sekarung kacang seharga 60 dinar untuk kemudian dijual lagi.

Saat tiba waktunya untuk menjual, beliau memasang tarif 63 dinar. Namun si pembeli menolak harga tersebut dan menetapkan tarif 90 dinar karena itulah harga saat itu di pasaran.

Keduanya saling berkeras dg harga masing², karena si pembeli menghayati posisi penjual (hingga memaksakan laba maksimal) dan si penjual menghayati posisi pembeli (hingga memaksakan laba minimal) dan akhirnya transaki tersebut gagal.

~ Menjadi Sufi Berduit : 287 – 290 ~

Jangan Lupa Share klik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *